BOSP
Pada tahun 2023 kebijakan tentang DAK Non Fisik diwujudkan melalui BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). Bantuan disalurkan untuk sekolah yang bersedia menerima, memenuhi semua persyaratan, dan melaksanakan semua prosedur operasional tentang BOSP. Semua ketentuan ini telah terundangkan di dalam di Permendikbud nomor 63 tahun 2022. Bantuan disalurkan dalam 2 Tahap yakni Tahap 1 dari Januari








