Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
LAYANAN KAMI
JADWAL JAM PELAYANAN
HARI
JAM PELAYANAN
Senin s.d Kamis
08.00 – 15.00 WIB
Istirahat
12.00 – 13.00 WIB
Jum’at
08.00 – 15.30 WIB
Istirahat
11.00 – 13.30 WIB
RINGKASAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Jumlah pelanggan BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik secara online maupun offline sejak 2 Januari sampai dengan 31 Desember 2024, berjumlah 271 pelanggan terdiri dari permohonan informasi, narasumber dan peminjaman gedung. Dari 271 pemohon tersebut, jumlah keseluruhan informasi publik yang diminta sebanyak 185 permohonan informasi dan yang dipenuhi sebanyak 113 informasi karena pemohon mengirim surat ke BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta permintaan informasi yang tidak ditindaklanjuti sebanyak 62 permohonan informasi baik secara langsung maupun tidak langsung karena pemohon tidak mengirim surat ke BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Waktu yang diperlukan untuk memenuhi setiap permohonan adalah kurang lebih 3 hari.
Jumlah pemohon layanan Informasi Publik kepada BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik secara online maupun offline sejak 2 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, berjumlah 68 pemohon. Pemohon yang tidak ditanggapi adalah karena pemohon informasi yang secara langsung tidak mau mengisi form sehingga tidak tercatat, sehingga secara umum semua pemohon di tanggapi dangan baik , dari 68 pemohon tersebut, waktu yang diperlukan untuk memenuhi setiap permohonan adalah 2,2 hari