FAQ
- Apa yang dimaksud dengan PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyediaan, pelayanan, pendokumentasian, penyampaian, serta pelayanan informasi dalam sebuah Badan Publik Negara. PPID juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah yang muncul terkait pelayanan informasi publik. - Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang0Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik dijelaskan sebagai Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Informasi apa saja yang disediakan ?
Informasi yang disediakan berikut:
a. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik;
b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan. - Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik ?
Untuk membuat permohonan informasi publik, pemohon harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk. Sedangkan untuk pemohon dari Badan Hukum, diharuskan untuk melampirkan Akta Pendirian Badan Hukum. - Bagaimana mekanisme memperoleh informasi publik
diilustrasikan dengan gambar
Untuk mendapatkan informasi publik, berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan kepada ketua PPID, baik secara langsung dengan datang ke BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Selanjutnya, permohonan yang sudah diajukan akan diproses oleh PPID pelaksana
3. Berkas permohonan yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon. Sedangkan berkas permohonan yang sudah lengkap akan diproses untuk selanjutnya diberikan tanggapan. - Kapan dapat mengajukan permohonan informasi publik ?
Pengajuan permohonan informasi dapat dilakukan pada jam pelayanan, sebagai berikut:Senin s.d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.30 WIB Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan tanggapan ?
Tanggapan akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya pengajuan permohonan informasi dan dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja berikutnya.Bagaimana cara mengajukan keberatan terhadap tanggapan yang diberikan ?
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang telah diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan, berikut tata cara yang harus dilakukan:
1. Pemohon mengajukan keberatan yang diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
2. Atasan PPID harus memberikan tanggapan terkait pengajuan keberatan tersebut, dengan batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya pengajuan keberatan;
3. Jika pemohon tetap tidak puas dengan tanggapan yang diberikan oleh atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa melalui Komisi Informasi;
4. Pengajuan sengketa selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.Berapakah biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan informasi ?
BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memungut biaya berkaitan dengan informasi publik (GRATIS). Pemohon dapat mengambil langsung informasi yang diajukan ke BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau dapat dikirim melalui WA Layanan: +628117176160
Jika membutuhkan versi cetak dalam jumlah banyak, biaya dapat dibebankan pada pihak yang meminta informasi.