PPID BPMP Babel

Profil Singkat PPID BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik (kecuali Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas). Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.

Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Dimana BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan tugas sebagai PPID Pelaksana dengan pejabat administrator sebagai PPID.

Semoga implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif  dan efisien dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

Ir. Guritno Wahyu Wijanarko, M.E

Visi
Terwujudnya keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi
1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Menyajikan informasi yang mudah diakses
3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
5. Pengujian Konsekuensi;
6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai
8. Informasi Publik yang dapat diakses;
9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
10. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
11. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Aksesibilitas

Scroll to Top