BPMP BABEL

Standar Pelayanan Permohonan Narasumber

Bapak dan Ibu yang kami hormati, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan Lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di tingkat provinsi. 

Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kami dalam berinteraksi dengan masyarakat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, maupun pihak-pihak lain. Salah satu fungsi BPMP adalah melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan.

Agar pelaksanaan fungsi tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan harapan. maka BPMP Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Standar Pelayanan Permohonan Narasumber yang bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang terkait dengan permohonan narasumber sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Selain itu menjadi pedoman pelayanan fasilitasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan oleh BPMP Kepulauan Bangka Belitung.