Pengendalian Gratifikasi
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, perlu upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara. Dengan demikian untuk mewujudkan integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan BPMP Kepulauan Bangka Belitung perlu diatur pengendalian terhadap gratifikasi. Pengendalian gratifikasi ini perlu dilakukan, karena Gratifikasi dalam kondisi tertentu dapat melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BPMP Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pengendalian gratifikasi telah membentuk Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi yang bertanggung jawab kepada Kepala BPMP Kepulauan Bangka Belitung. Satuan tugas tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menerima laporan penerimaan Gratifikasi yang dilaporkan oleh Aparatur BPMP Kepulauan Bangka Belitung.
- Melakukan pemilahan kategori Gratifikasi dan menyampaikan laporan Gratifikasi kepada UPG (unit Pengendali Gratifikasi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak tanggal penerimaantersebut oleh Aparatur BPMP Kepulauan Bangka Belitung.
- Menentukan status kepemilikan penerimaan Gratifikasi Dalam Kedinasan (setelah ada jawaban dari UPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa laporan gratifikasi tersebut termasuk dalam kategori kedinasan).
- Menentukan penyaluran penerimaan Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak/busuk atau daluwarsa dengan menyimpan bukti penyerahannya.
- Menerima uang atau barang yang diserahkan oleh penerima Gratifikasi dan menitipkannya kepada Bendahara BPMP Kepulauan Bangka Belitung untuk disimpan serta menyerahkannya atau menyetorkannya kepada pihak yang ditunjuk sesuai Surat Keputusan UPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kepemilikannya.
- Melakukan diseminasi atau sosialisasi pedoman BPMP Kepulauan Bangka Belitung terkaitdengan Gratifikasi kepada para pemangku kepentingan.
- Memberikan informasi terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi kepada manajemen BPMP Kepulauan Bangka Belitung.
- Merumuskan petunjuk lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di BPMP Kepulauan Bangka Belitung.
- Mengadministrasikan dan mengarsipkan kegiatan Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi.
- Melaporkan kegiatan Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi kepada Kepala BPMP setiap bulan, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode 1 bulan yang bersangkutan.
Mekanisme Pelaporan
- Apabila terdapat penerimaan Gratifikasi yang harus dilaporkan, maka Aparatur BPMP Kepulauan Bangka Belitung wajib melaporkan hal tersebut dan menyerahkan uang atau barang yang diterima kepada Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi untuk dilanjutkan kepada UPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apabila diperlukan sesuai yang diatur dalam Pedoman ini melalui:
Posel : upg@kemendikdasmen.go.id
Laman : https://bpmpbabel.kemendikdasmen.go.id link ke http://upg.itjen.kemendikdasmen.go.id/
Pelaporan tertulis dapat dilakukan dengan mengisi form pelaporan gratifikasi Kemdikbud yang diunduh dari UPG Kemdikbud, kemudian dikirimkan via pos kepada: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
Atau melalui GOL KPK: https://gol.kpk.go.id/login - Pelaporan penerimaan Gratifikasi dilakukan oleh Aparatur BPMP Kepulauan Bangka Belitung melalui Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi dengan diketahui oleh atasan langsung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan, dengan menyampaikan form penerimaan Gratifikasi sesuai contoh Format sebagaimana terlampir.
- Untuk penerimaan berupa barang yang mudah rusak/busuk atau daluwarsa (misal:makanan dan minuman), maka penerimaan tersebut diserahkan kepada Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan dengan menggunakan form Lampiran 1. Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi akan menentukan penyaluran dari penerimaan Gratifikasi tersebut.
- Untuk penerimaan berupa barang yang sudah daluwarsa, maka penerimaan tersebutdiserahkan kepada Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan dengan menggunakan form Lampiran 1. Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi akan memusnahkan barang Gratifikasi tersebut dengan disaksikan oleh Satuan Pengawasan Internal.
- Untuk penerimaan Gratifikasi Dalam Kedinasan, penerima melaporkan kepada Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi sesuai contoh format sebagaimana diatur dalam form Lampiran 2.
Berikut link pelaporan gartifikasi secara on line. Formulir Pelaporan Gratifikasi atau
Form Pengaduan Gratifikasi BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung