BPMP BABEL

Pada tahun 2023 kebijakan tentang DAK Non Fisik diwujudkan melalui BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). Bantuan disalurkan untuk sekolah yang bersedia menerima, memenuhi semua persyaratan, dan melaksanakan semua prosedur operasional tentang BOSP. Semua ketentuan ini telah terundangkan di dalam di Permendikbud nomor 63 tahun 2022. Bantuan disalurkan dalam 2 Tahap yakni Tahap 1 dari Januari sampai Juni, dan Tahap 2 dari Juli sampai Desember 2023.

Seiring diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, ada beberapa hal mendasar yang perlu dipahami satuan pendidikan. Seperti adanya perubahan jumlah tahapan pencairan dana dari sebelumnya 3 (tiga) tahapan menjadi 2 (dua) tahapan, adanya skema denda jika satuan pendidikan terlambat melaporkan dana pada selang waktu tertentu, persentase pelaporan minimum untuk dapat alur di tahap/tahun berikutnya, dan pemahaman teknis lainnya yang perlu diketahui satuan pendidikan.

BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai UPT Pusat di daerah pada tahun 2023 lalu telah melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait juknis terbaru tersebut, baik untuk jenjang PAUD maupun Dasar dan Menengah. Hal ini sejalan dengan tugas fungsi utama BPMP dalam menyukseskan program prioritas Kemendikbudristek terutama terkait dengan percepatan penyaluran dana BOSP khususnya pada tahun 2023.

Monev BOSP telah dilaksanakan masing-masing 2 (dua) kali untuk jenjang PAUD dan Dasmen di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Bangka Belitung. Total ada 603 satuan pendidikan yang menjadi sasaran monev mulai dari jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK; dengan melibatkan total 114 Petugas.

Rekapan hasil monitoring dan evaluasi BOSP Tahun 2023 tersebut dapat dililihat dari tayangan berikut, semoga bermanfaat !