BPMP BABEL

Tentang Kami

Logo-SPI-2023
SPI BPMP Kepulauan Bangka Belitung

Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 memiliki tugas dan fungsi membantu Pimpinan Unit  Kerja dalam melakukan pengawasan intern, dengan menyelenggarakan fungsi penyusunan program pengawasan, pengawasan kebijakan dan program, pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal, pendampingan  dan  reviu  rencana kerja dan anggaran serta reviu laporan keuangan, pemberian saran dan rekomendasi, penyusunan laporan hasil pengawasan dan pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan. Pengawasan intern bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan asset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas, efisensi dan ekonomis (3E) serta mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Tugas SPI
SPI dibentuk untuk membantu pimimpin unit kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengawasan intern yang dilakukan oleh SPI adalah untuk membantu pimpinan  dalam melakukan pengawasan program dan kegiatan melalui review, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya, dalam rangka:
1. Penjaminan layanan.
Hasil pengawasan SPI harus dapat memberikan manfaat kepada unit  kerja  sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi unit kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
2. Peringatan dini.
SPI sejak dini harus dapat memberikan peringatan dini tentang adanya potensi kegagalan unit kerja dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi, yang dilakukan dengan cara mereviu rancangan program kerja dan kegiatan unit kerja dan mengontrol pelaksanaan program kerja dan kegiatan unit kerja agar sesuai dengan tujuan organisasi.

B. Fungsi SPI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, SPI menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan program pengawasan;
2. Pengawasan kebijakan dan program;
3. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara (BMN);
4. Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
5. Pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta reviu Laporan Keuangan;
6. Pemberian saran dan rekomendasi;
7. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
8. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.

C. STRUKTUR SPI PROV. KEP. BANGKA BELITUNG
Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPMP Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan dengan keputusan Kepala BPMP Kepulauan Bangka Belitung Nomor 011/C7.12/WS.01/2023 Tanggal 6 Januari 2023, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: