BPMP BABEL

Manajemen SDM

Penataan Sistem Manajemen SDM di lingkungan LPMP Prov. Kep. Bangka Belitung bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM LPMP Prov. Kep. Bangka Belitung pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan LPMP Prov. Kep. Bangka Belitung pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM di lingkungan LPMP Prov. Kep. Bangka Belitung pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya disiplin SDM di lingkungan LPMP Prov. Kep. Bangka Belitung pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  4. Meningkatnya efektifitas manajemen SDM di lingkungan LPMP Prov. Kep. Bangka Belitung pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM di lingkungan LPMP Prov. Kep. Bangka Belitung pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
NO PROSES PEMBANGUNAN ZI WBK DESKRIPSI PEMBANGUNAN DATA DUKUNG
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi Dalam perencanaan kebutuhan pegawai, LPMP Prov. Kep. Bangka Belitung membuat kebutuhan berdasarkan peta jabatan dan analisis beban kerja. Analisis Beban Kerja Bezzetting Pegawai dan usul formasi Monitoring dan Evaluasi Penempatan Pegawai Kebutuhan Pegawai
2. Pola Mutasi Internal Mutasi Internal dilakukan dengan melihat kompetensi pegawai dan berdasarkan pola mutasi internal, seperti minimal 2 (dua) tahun menjabat untuk dilakukan mutasi Pelaksanaan Mutasi Pegawai 2019 Mutasi Internal
3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi Pelaksanaan pengembangan pegawai memperhatikan kebutuhan pegawai, hasil asesmen, kompetensi dan kinerja pegawai HCDP 2020 – 2024 Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai Pengembangan Pegawai
4. Penetapan kinerja individu Penetapan kinerja individu dilakukan dengan memperhatikan tugas jabatan, kompetensi dan target kinerja LPMP PK dan SKP Pegawai Program Reward dan Punishment Penetapan Kinerja Individu
5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai LPMP telah mengimplementasikan seluruh aturan displin / kode etik/ perilaku Penegakan Displin/Kode Etik/Kode Prilaku
6. Sistem Informasi Kepegawaian Pemuktahiran Data dilakukan secara berkala dan dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi http://data-sdm.kemdikbud.go.id sesuai kewenangan SIMPEG