Text
Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut Konstitusi Undang -Undang Dasar
1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam
daerah provinsi dan daerah provinsi akan di bagi pula dalam daerah yang lebih
kecil. Didaerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and locale rechtsmeenchappen)
atau bersifat daerah administrasi belaka, Semuanya menurut
aturan yang ditetapkan Undang -Undang. Didaerah-daerah yang bersifat otonom akan
diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu daerah pun pemerintahan akan
bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam Pasal 18A UUD 1945, diamanatkan tentang
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah.
Disamping itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam,
dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Buku yang berada
di hadapan pembaca ini merupakan hasil karya seseorang yang berkompeten dalam
bidangnya. Buku ini membahas baik secara teoritis dan praktis mengenai
pemerintahan daerah di Indonesia yang meliputi arti dan terminologi pemerintah
daerah; substansi hukum pemerintah daerah di Indonesia; struktur penyelenggaraan
pemerintah daerah; mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah; kebijakan politik
dalam otonomi daerah; serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
berdasarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2005.
Tidak tersedia versi lain