BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  • Beranda
  • Informasi
  • Pena Guru
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia

Siswanto Sunarno - Nama Orang;

Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut Konstitusi Undang -Undang Dasar
1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam
daerah provinsi dan daerah provinsi akan di bagi pula dalam daerah yang lebih
kecil. Didaerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and locale rechtsmeenchappen)
atau bersifat daerah administrasi belaka, Semuanya menurut
aturan yang ditetapkan Undang -Undang. Didaerah-daerah yang bersifat otonom akan
diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu daerah pun pemerintahan akan
bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam Pasal 18A UUD 1945, diamanatkan tentang
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah.
Disamping itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam,
dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Buku yang berada
di hadapan pembaca ini merupakan hasil karya seseorang yang berkompeten dalam
bidangnya. Buku ini membahas baik secara teoritis dan praktis mengenai
pemerintahan daerah di Indonesia yang meliputi arti dan terminologi pemerintah
daerah; substansi hukum pemerintah daerah di Indonesia; struktur penyelenggaraan
pemerintah daerah; mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah; kebijakan politik
dalam otonomi daerah; serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
berdasarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2005.


Ketersediaan
#
Perpustakaan BPMP Babel (300) 342 SUN h c1/3
1110082756
Tersedia
#
Perpustakaan BPMP Babel (300) 342 SUN h c2/3
1110082757
Tersedia
#
Perpustakaan BPMP Babel (300) 342 SUN h c3/3
1110082758
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
342 SUN h
Penerbit
Jakarta : Sinar Grafika., 2008
Deskripsi Fisik
x, 150 hal; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979342107
Klasifikasi
342
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

BPMP adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2026 — BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?